Bolehkah Bayar Zakat secara Online? Ini Hukumnya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Rabu 19 April 2023 09:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

BOLEHKAH bayar zakat secara online? Ini menjadi salah satu pertanyaan yang banyak diberikan kaum Muslimin saat bulan Ramadhan.

Kini teknologi telah berkembang pesat. Banyak yayasan amil zakat yang memanfaatkan dengan membayar secara online.

Perlu diketahui, dalam zakat ada unsur pokok yang harus ada, yakni pemberi zakat (muzakki), harta zakat dan penerima zakat (mustahik). Selain itu, ada juga unsur penting lainnya yang tidak wajib dalam penyerahan zakat adalah pernyataan pemberian zakat dan doa penerima zakat (ijab qabul).

Syekh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat jika seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara langsung kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.

Maka dari itu, jika seorang muzakki memberi harta zakat kepada penerima zakat tanpa menyatakan secara lisan terkait pemberian tersebut adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya