Sehubungan dengan ini, bagi orang yang membayar secara online diperbolehkan. Hanya saja, alangkah baiknya untuk mengkonfirmasi pembayaran kepada lembaga amil zakat secara tertulis.
Konfirmasi tersebut sebagai bentuk pernyataan zakat. Tak hanya itu, secara khusus juga memudahkan amil dalam pendistribusian harta zakat kepada golongan yang berhak.
Jika hendak melakukan zakat secara online, sebisa mungkin memahami hal yang perlu diperhatikan yaitu, yaitu pastikan membayar pada lembaga pengelola yang kredibel dan resmi, berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima zakat.
Itulah penjelasan dari pertanyaan: Bolehkah bayar zakat secara online? Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)