BOLEHKAH bayar zakat secara online? Ini menjadi salah satu pertanyaan yang banyak diberikan kaum Muslimin saat bulan Ramadhan.
Kini teknologi telah berkembang pesat. Banyak yayasan amil zakat yang memanfaatkan dengan membayar secara online.
Perlu diketahui, dalam zakat ada unsur pokok yang harus ada, yakni pemberi zakat (muzakki), harta zakat dan penerima zakat (mustahik). Selain itu, ada juga unsur penting lainnya yang tidak wajib dalam penyerahan zakat adalah pernyataan pemberian zakat dan doa penerima zakat (ijab qabul).
Syekh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat jika seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara langsung kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.
Maka dari itu, jika seorang muzakki memberi harta zakat kepada penerima zakat tanpa menyatakan secara lisan terkait pemberian tersebut adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Sehubungan dengan ini, bagi orang yang membayar secara online diperbolehkan. Hanya saja, alangkah baiknya untuk mengkonfirmasi pembayaran kepada lembaga amil zakat secara tertulis.
Konfirmasi tersebut sebagai bentuk pernyataan zakat. Tak hanya itu, secara khusus juga memudahkan amil dalam pendistribusian harta zakat kepada golongan yang berhak.
Jika hendak melakukan zakat secara online, sebisa mungkin memahami hal yang perlu diperhatikan yaitu, yaitu pastikan membayar pada lembaga pengelola yang kredibel dan resmi, berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima zakat.
Itulah penjelasan dari pertanyaan: Bolehkah bayar zakat secara online? Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)