Oleh sebab itu, menggunakan wig tentu tidak bisa menutup dengan sempurna, di samping juga dilarang dalam Islam. Maka menggunakan hijab dengan wig adalah dilarang, baik wig tersebut digunakan sebagai pengganti khimar atau kain kerudung maupun digunakan secara rangkap setelah sebelumnya memakai khimar atau kain kerudung, sebab termasuk kebohongan yang dengan kata lain berhijab namun seakan-akan tidak berhijab. Wallahu A'lam.
(RIN)
(Rani Hardjanti)