Komisi VIII DPR Sepakati Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Senilai Rp288,3 Miliar

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 23 Mei 2023 16:22 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. (tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 atau Rp288,3 miliar. Tambahan biaya itu bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk anggaran tambahan kuota haji reguler 1444 Hijriah/2023 Masehi.

"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jamaah dan penambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jamaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288.312.382.288,42," bunyi kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, dalam rapat kerja bersama Menag di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Selasa (23/5/2023).

Biaya tersebut disetujui Komisi VIII usai mendengarkan penjelasan dari BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan sudah tersedia dan tidak akan mengganggu sustainabilitas dana kelolaan haji.

Selain itu, Komisi VIII menyetujui usulan selisih jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 sebesar Rp232 miliar akibat perbaikan, penyesuaian data jamaah lunas tunda tahun 2020 yang tercatat di dalam jamaah tunda tahun 2022.

"Komisi VIII DPR RI dapat memahami dan menyetujui terkait usulan Kemenag RI tertanggal 28 Maret 2023 atas selisih jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232.914.366.334 akibat perbaikan dan penyesuaian data jamaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 8.306 jamaah yang tercatat sebagai lunas tunda tahun 2022," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut Menag mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sekitar Rp288,3 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya