Mengetahui Miqat yang Jadi Batas Jamaah Haji dan Umrah Mengenakan Ihram

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 02 Juni 2023 12:02 WIB
Ilustrasi pengertian miqat untuk jamaah haji dan umrah. (Foto: Reuters)
Share :

Bagi orang yang berhaji, Miqat Zamani-nya adalah Syawwal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Jika pelaksanaan ihramnya tidak dilakukan di bulan-bulan itu, maka ibadahnya bukan merupakan ibadah haji melainkan disebut ibadah umrah.

Adapun Miqat Makani bagi orang yang beribadah haji atau umrah ialah seperti yang dituturkan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ المَدِينَةِ ذَا الحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، (الحديث) [البخاري، صحيح البخاري، ١٣٤/٢]

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati)." 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya