Apakah Sah Anak Kecil Menunaikan Ibadah Haji?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 16:14 WIB
Ilustrasi hukum anak kecil menunaikan ibadah haji. (Foto: Sindonews)
Share :

IBADAH haji umumnya ditunaikan oleh orang dewasa. Namun tidak jarang, anak-anak yang masih sangat kecil sudah diajak pergi berhaji di Tanah Suci.

Lantas, bagaimana hukumnya? Apakah sah anak kecil menunaikan ibadah haji?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menerangkan, menurut ittifaq para ulama, hukum anak kecil menunaikan ibadah haji adalah sah.

"Akan tetapi, belum menggugurkan kewajiban haji, dianggap haji sunnah, bukan haji wajib, dengan prasyarat anak kecil itu melakukan rukun-rukun dan kewajiban haji dengan secara sempurna," jelasnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu. 

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنت؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَت إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالت: ألهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم.

"Dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, bahwasannya beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha. Lalu beliau bertanya, 'Kelompok siapa?' Mereka menjawab, 'Orang-orang Muslim.' Mereka pun bertanya, 'Siapa kamu?' 'Utusan Allah,' jawab Nabi Shallallahu alaihi wassallam. Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi Shallallahu alaihi wassallam. Lalu ia bertanya, 'Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?' Nabi Shallallahu alaihi wassallam menjawab, 'Iya dan kamu pun mendapatkan pahala'." (HR Muslim)

Lebih lanjut dipaparkan bahwa pada dasarnya anak kecil belum wajib berangkat haji. Hal ini dikarenakan statusnya yang belum baligh, dalam artian tidak wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah.

Namun bagi orangtua yang mengajak anaknya akan mendapat pahala, sebab telah mengajarkan tentang agama sejak dini.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

"Telah terangkat pena dari tiga orang: Dari orang gila sampai dia sadar, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia baligh." (Lihat kitab Thaharah) 

Sementara dilansir nu.or.id, syarat sah yang mewajibkan seseorang menunaikan ibadah haji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.

Kemudian penjelasan lainnya tentang anak kecil yang pergi haji yakni merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi:

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا

"Imam Nawawi berkata, 'Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi'i, Malik, Ahmad, dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah." (Lihat kitab Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami' at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya