Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi bagi jamaah haji Indonesia yang wafat atau mengalamai kecelakaan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab yang juga selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M mengatakan, asuransi jamaah haji 2023 mulai dicairkan secara bertahap.
Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M resmi berakhir dengan kepulangan seluruh tamu Allah ke Tanah Air. Selama pelaksanaan tercatat ada 775 jamaah wafat pada musim haji tahun ini. Saiful mengatakan, untuk keluarga jamaah bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.
“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jamaah. Pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” kata Saiful Mujab, Senin (7/8/2023).
Saiful menambahkan, klaim asuransi bisa dilakukan dengan menyertakan Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat. Proses sepenuhnya dilakukan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini.
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
2. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi.
3. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.
4. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
(Maruf El Rumi)