Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPKH Mulai Bayar Kelebihan Selisih Saldo Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023

Maruf El Rumi , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |16:13 WIB
BPKH Mulai Bayar Kelebihan Selisih Saldo Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023
Jamaah haji melakukan perjalanan untuk melontar jumrah saat pelaksanaan ibadah haji 2023. (Foto: Maruf/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tahapan pengembalikan selisih saldo setoran biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jamaah haji berangkat tahun 1444 H /2023 M mulai dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pengembalikan akan dilakukan secara bertahap sampai tahun depan.

Pengembalian diberikan kepada jamaah yang mempunyai saldo lebih besar dari Bipih yang ditetapkan masing-masing embarkasi. Acuannya Bpih tercantum pada Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

"BPKH mulai mendistribusikan pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih sebagian jemaah haji 1444H/2023M ke rekening Jamaah," demikian penjelasan yang tertulis di situs resmi BPKH. Dijelaskan, ada dua landasan pengembalian selisih saldo tersebut.

Pertama, surat keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH nomor 364/BPKH.00/09/2023 tentang pengembalian selisih saldo setoran biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua Undang-Undang No 34 tahun 2014 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pasal 26 huruf (g) dan PP 5 tahun 2018 Pasal 19 dan pasal 39.

Dalam UU tersebut dikatakan BPKH berkewajiban mengembalikan selisih saldo Bipih jemaah. Karena itu, BPKH telah melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Agama dan Bank Penerima Setoran jemaah berangkat 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement