Daftar nama jemaah yang mengalami lebih bayar pelunasan Bipih dapat dilihat situs resmi BPKH serta yang ada di Data Jemaah Pengembalian Lebih Bayar Pelunasan Bipih Sebagian Jemaah Haji 1444H/2023M.
Jika nama jamaah tercantum dalam daftar tersebut dapat menghubungi Bank Penerima Setoran Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) setempat. "Jamaah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus/mempercepat proses pembayaran tersebut di atas, agar penanganan pembayaran selisih saldo dapat berjalan lancar," tambah keterangan di situs tersebut.
Pembayaran pengembalian selisih saldo jemaah oleh Bank Penerima Setoran dilakukan mulai 25 September 2023 lalu sampai 31 Maret 2024. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Informasi BPKH Whatsapp Contact Center (chat only) : 0821 9090 6002 atau email: [email protected]
(Maruf El Rumi)