MA Larang Pengadilan Catat Pernikahan Beda Agama, Sesuai Jumhur Ulama

Maruf El Rumi, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 17:32 WIB
Share :

JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama, mengundang reaksi Mahkamah Agung (MA). Alasannya, MA telah menerbitkan pedoman yang intinya meminta Pengadilan untuk tidak mengambulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Pedoman tersebut termuat dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023. "Pada pokoknya melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Rabu, (30/8/2023).

Dikatakan Sobandi, SEMA itu disusun oleh Kelompok Kerja (Pokja) MA yang melibatkan para stakeholder terkait antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama dan pemuka agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha.

Putusan MA tersebut juga sesuai dengan jumhur ulama yang tercermin dari putusan tiga organisasi Islam, seperti MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Ketiga organisasi Islam tersebut mengatakan bahwa nikah beda agama tidak sah.

Rangkuman Pendapat MUI, Muhammadiyah dan NU Terkait Nikah Beda Agama

1. MUI

Dalam fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama. Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Seperti dikutip situs resmi MUI, fatwa tersebut berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadits, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.

Beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa di antaranya: Surat An Nisa ayat 3, Surat Ar Rum ayat 21, Surat At Tahrim ayat 6, surat Al Maidah ayat 5, Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10, dan An Nisa ayat 25 serta hadits Rasulullah SAW.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya