APAKAH boleh membaca dzikir petang setelah maghrib? Diketahui bahwa dzikir petang dianjurkan diamalkan setelah mengerjakan Sholat Ashar.
Dzikir petang merupakan serangkaian dengan dzikir pagi yang dibaca bakda Sholat Subuh. Lalu bagaimana hukumnya jika dzikir petang diamalkan saat waktu maghrib? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan bahwa terkait masalah waktu dzikir petang terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Pendapat 1
Dimulai dari waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga matahari tenggelam dan awal malam. Inilah pendapat Al Lajnah Ad Daimah dalam fatwanya dan pendapat Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua Al Lajnah Ad Daimah dan mufti Arab Saudi pada masa silam.
Pendapat 2
Dimulai dari 'Ashar hingga Maghrib. Inilah pendapat Imam Nawawi dalam Al Adzkar, Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib, Ibnul Wayyim dalam Al Wabilush Shoyyib, Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Salim As Safarini Al Hambali dalam kitabnya Ghidza-ul Albaab li Syarh Manzhumatul Aadab, serta Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.
Pendapat 3
Dimulai dari waktu zawal hingga pertengahan malam. Inilah pendapat As-Suyuthi yang dinukil Ibnu 'Allan dalam Al Futuhat Ar-Robbaniyyah.
Pendapat 4
Dimulai dari tenggelamnya matahari hingga terbit fajar (waktu subuh). Demikian pendapat Ibnul Jazari, Asy-Syaukani, Ibnu Hajar Al Haitami, dan Syaikh Abul Hasan 'Ubaidullah Al Mubarakfuri.
Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah waktu dzikir petang dimulai dari tenggelamnya matahari dan berakhir hingga batas terakhir Sholat Isya, yaitu pertengahan malam.