Abdul Khaliq –yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu– menjelaskan, Islam sudah menetapkan pakaian yang harus dikenakan oleh setiap muslim dan muslimah.
Antara lain harus bersih, menutup aurat, sopan, dan sesuai dengan akhlak seorang muslim. Di mana, aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan.
Oleh karena itu, hal-hal yang terkait dengan aturan baru mengenai berpakaian bagi kaum perempuan merupakan suatu bentuk penegasan cara berpakaian yang baik menurut ajaran Islam.
"Jadi saya kira ini adalah sesuatu yang bersifat penegasan. Jadi bukan sesuatu yang mengatur dalam pengertian melarang, tapi mengatur dalam pengertian membatasi," pungkasnya.
(Hantoro)