Hari Santri 2023, Simak Panduan Peringatannya Berikut Ini

Hantoro, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2023 19:18 WIB
Ilustrasi panduan peringatan Hari Santri 2023. (Foto: Shutterstock)
Share :

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pelaksanaan peringatan Hari Santri 2023. Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober dan berlangsung sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

"Edaran ini bertujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peringatan Hari Santri 2023," demikian dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2023 tanggal 11 Oktober 2023, dikutip dari Kemenag.go.id.

Dijelaskan bahwa tema peringatan Hari Santri 2023 adalah "Jihad Santri Jayakan Negeri". Tema ini memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.

Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

"Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka," lanjut surat edaran tersebut.

"Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan," terangnya. 

Berikut ini ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023:

1. Logo

Logo peringatan Hari Santri 2023 dapat diunduh melalui tautan https://kemenag.go.id/informasi/logo-hari-santri-2023.

2. Apel

Apel Hari Santri dilaksanakan pada 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan inspektur Presiden Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

3. Kegiatan

Peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, sholawat, munajat, doa, dan lainnya yang relevan dengan tema.

4. Sosialisasi

Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2023 dilaksanakan melalui website, media sosial, dan spanduk, baliho, atau standing banner.

5. Pelaksanaan

Seluruh pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2023 disesuaikan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan serta kekhidmatan. 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya