BENARKAH ada hitungan dan besaran mahar dalam Islam? Diketahui bahwa saat ini kerap kali orangtua berlebih-lebihan dalam meminta mahar hingga menuntut uang yang sangat banyak kepada calon suami dalam pernikahan. Hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan.
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA pun memberi penjelasan terkait masalah hitungan dan besaran mahar. Ia menegaskan bahwa pernikahan bukanlah transaksi jual beli.
"Bapak/ibu harus paham, teman-teman sekalian, kalau kita menikahkan anak-anak kita, bukan transaksi jual beli. Karena ada orangtua yang membuat pernikahan anaknya transaksi jual beli. Siapa yang bayar banyak, itu yang diterima lamarannya," jelasnya, dikutip dari unggahan akun Instagram @makassar_iinfo.
"Sampai di tengah masyarakat kita ada suku-suku yang berkeyakinan seperti itu. Kalau kakaknya dilamar Rp30 juta, dia harus Rp40 juta. Ini seperti transaksi jual beli. Ini pernikahan, akhi dan ukhti, jangan sampai melanggar," lanjutnya.
Mahar pernikahan memang merupakan salah satu syarat yang wajib ditunaikan, tetapi tidak harus memiliki harga yang tinggi.
Ustadz Khalid menerangkan, sebagaimana kisah seorang sahabat yang akan menikah tetapi tidak memiliki harta. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap memerintahkan sahabat tersebut untuk mencari mahar yang memiliki nilai dan harga walaupun hanya sebuah cincin besi.
"Mahar itu sesuatu yang merupakan syarat seseorang supaya akad nikahannya ada, makanya harus kita ringankan. Makanya sudah betul kalau sudah ada perangkat sholat, Alquran. Seperti itulah bagus," ujarnya.
"Nanti kalau misalnya sepakat kita mau buat acara di gedung, biaya sekian, lalu laki-laki bersodaqoh memberikan misalnya satu gedung, silakan, tapi itu tidak disebut dalam mahar. Mahar itu sesuatu yang ada pada saat akad nikah," jelasknya dalam video berdurasi 1 menit tersebut.
Besaran nilai mahar pernikahan tidak ditetapkan oleh syariat Islam. Mahar boleh saja bernilai rendah dan boleh saja bernilai tinggi asalkan saling ridha.
Hal itu sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS An-Nisa: 4)
Ustadz Khalid menjelaskan, perlu diketahui bahwa mahar pernikahan hanyalah sebuah media, bukan sebuah tujuan utama. Tujuan menikah dalam Islam bukanlah sarana untuk mencari mahar yang mahal ataupun mahar yang besar.
Maskawin atau mahar juga bukan untuk dijadikan bahan pameran kepada orang-orang. Mahar pernikahan bertujuan memuliakan mempelai wanita.
Jadi, sebaiknya besar nilai mahar pernikahan tidak terlalu mahal dan membebankan calon suami, apalagi sampai membuat berutang untuk menikah karena tabungan tidak cukup. Ini tentu akan mengurangi keberkahan pernikahan.
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad dijelaskan:
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً
"Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya."
Amirul Mukminin, 'Umar radhiallahu anhu pernah berkata, "Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya." (HR At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)
Demikian jawaban dari pertanyaan: Benarkah ada hitungan dan besaran mahar dalam Islam? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)