Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istri Punya Gaji Lebih, Suami Wajib Nafkahi?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 19 November 2025 |14:58 WIB
Istri Punya Gaji Lebih, Suami Wajib Nafkahi?
Istri Punya Gaji Lebih, Suami Wajib Nafkahi? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah suami wajib menafkahi istrinya yang memiliki gaji lebih besar? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan. 

Saat ini, semakin banyak istri bekerja. Baik suami dan istri sama-sama mencari penghasilan. 

1. Suami Nafkahi Istri

Pada kondisi ini, tak menutup kemungkinan gaji istri lebih besar dibandingkan suami. Dengan kondisi tersebut, apakah suami tetap wajib menafkahi istrinya? 

Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami. Kewajiban ini atas dasar firman Allah swt dan hadits Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ   

Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya." (QS An-Nisa: 34).   

Sementara itu dalil haditsnya sabda Nabi Muhammad SAW adalah: 

   فاتقوا الله في النساء .... ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف    

Artinya: "Takutlah kalian dalam urusan wanita..... Mereka para istri memiliki hak rezeki (nafkah) dan pakaian dengan cara yang baik (layak) yang wajib bagi kalian semua para suami ... " (HR Muslim).

Kewajiban ini dimulai saat istri telah mempersilahkan dirinya untuk digauli (tamkin) oleh suami dan sampai tidak adaanya ikatan pernikahan, baik karena wafat atau putus karena perceraian.   

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement