Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istri Punya Gaji Lebih, Suami Wajib Nafkahi?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 19 November 2025 |14:58 WIB
Istri Punya Gaji Lebih, Suami Wajib Nafkahi?
Istri Punya Gaji Lebih, Suami Wajib Nafkahi? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Dr Musthafa Al-Khin dkk mengatakan bahwa syarat kewajiban nafkah suami ada dua, yakni (1) at-tamkin. Istilah ini merujuk pada pengertian istri mempersilahkan suaminya untuk menggaulinya. Artinya, istri tidak menolak untuk digauli (berhubungan badan). (2) bersedia ikut bersama suaminya di mana pun suaminya mengajak untuk tinggal dan tempat tinggal tersebut layak. (Al-Fiqhul Manhaji, [Suriah, Darul Qalam: 1992], jilid IV, halaman 181).   

Ketika dua syarat ini terpenuhi, suami wajib menafkahi istrinya.  

 إذا توفرت هذه الشروط وجب على الزوج أن يقدّم للزوجة جميع النفقات التي تحتاجها، مما سيأتي تفصيله. وبذلك تعلم أن النفقة لا تجب على الزوج لمجرد العقد وحده 

Artinya: “Ketika syarat-syarat ini lengkap, wajib bagi suami menyuguhkan semua nafkah yang dibutuhkan istrinya, perinciannya akan dijelaskan nanti. Dengan penjelasan ini, kita tahu bahwa kewajiban nafkah bagi suami syaratnya tidak hanya akad (setelah akad nikah nafkah tidak langsung wajib).” (Al-Khin dkk, 182).   
Bagaimana jika istri sebenarnya tidak butuh karena sudah tercukupi dengan penghasilan sendiri? Melansir laman NU, Rabu (19/11/2025), hal tersebut tidak berpengaruh pada kewajiban menafkahi. 

  اعلم أن النفقة على الزوجة مقدّرة، ولكنها تتفاوت كَمًّا ونوعاً، حسب تفاوت حال الزوج، في العسر والُيسر. أما اختلاف حال الزوجة في ذلك فلا أثر له في هذا التفاوت. ذلك لأن التفاوت إنما يخضع لنسبة الاستطاعة، وهي عائدة إلى حال المنفق، لا إلى حال المنفق عليه   

Artinya: "Ketahuilah! Kewajiban menafkahi istri sifatnya dikira-kirakan banyak dan macamnya, sesuai kondisi (ekonomi) suami, apa termasuk berkecukupan atau kesulitan. Sedangkan kondisi istri, sama sekali tidak memiliki pengaruh. Sebab, perbedaan kondisi dinisbatkan pada kemampuan suami sebagai pemberi nafkah, bukan istri sebagai penerminya.” (182).   

Dari penjelasan tersebut, kondisi ekonomi istri sama sekali tidak memiliki pengaruh dalam soal nafkah, termasuk kewajiban ketika istri berpenghasilan lebih tinggi daripada suaminya. Suami tetap wajib memberi nafkah.

Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement