Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Wali Nikah Berhak Tentukan Mahar? Simak Penjelasannya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |16:45 WIB
Apakah Wali Nikah Berhak Tentukan Mahar? Simak Penjelasannya
Apakah Wali Nikah Berhak Tentukan Mahar? Simak Penjelasannya (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah wali nikah berhak menentukan mahar? Mahar adalah pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai perempuan sebagai syarat pernikahan

1. Mahar Pernikahan

Mahar memiliki istilah lain yakni shadaq. Secara etimologi, shadaq berarti sesuatu yang sangat keras. Menurut terminologi, shadaq adalah harta yang dikeluarkan laki-laki karena pernikahan. 

Melansir laman NU, Jumat (7/11/2025), keterangan ini mengacu penjelasan Syekh Ibnu Qosim ketika  mengartikan shadaq dalam  kitabnya Fath al-Qarib sebagai berikut:

  في أحكام الصَّداق. وهو بفتح الصاد أفصح من كسرها، مشتقٌ من الصَدق بفتح الصاد، وهو اسم لشديد الصلب؛ وشرعا اسم لمال واجب على الرجل بنكاح أو وطء شبهة أو موت. 

Artinya: "Hukum-hukum shadaq. Shadaq dengan fathahnya shod lebih fasih dari pada kasrahnya. Diambil dari kata shodaq, yaitu nama untuk sesuatu yang sangat keras. Menurut syara’ nama untuk harta yang wajib laki-laki karena sebab nikah atau wati’ syubhat atau mati." (Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib , [Kairo, al-Maṭbaʻah al-Kastalīyah: 1864], halaman 124).

Hukum memberikan mahar adalah wajib. Ketentuan hukum ini diambil dari ayat Al-Quran Surat An-Nisa [4] ayat 4 yang secara tegas menggunakan kata perintah kepada para lelaki untuk memberikan mahar kepada wanita yang ia nikahi dengan penuh kerelaan. 

2. Wali Berhak Tentukan Mahar?

Lalu, apakah wali nikah berhak menentukan mahar? 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement