JAKARTA - Ada sejumlah ketentuan untuk seorang istri menggugat cerai suaminya.
Pernikahan adalah ikatan suci di antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Agama mengajak setiap suami dan istri untuk berkomitmen menjaga langgengnya pernikahan. Beratnya badai permasalahan hidup tidak boleh sampai menghancurkan bahtera rumah tangga.
Namun, terkadang ikatan suci itu berakhir, termasuk saat istri menggugat cerai suami.
Belakangan, ramai isu aktris menggugat cerai suaminya. Teranyar adalah penyanyi Raisa menggugat cerai suaminya Hamish Daud serta Sabrina Chairunnisa yang menggugat cerai Deddy Corbuzier.
Melansir laman NU, Kamis (30/10/2025), ada 4 cara bagi istri untuk meminta cerai dengan suaminya. Berikut penjelasannya:
1. Istri meminta cerai kepada suaminya. Ini adalah cara yang paling mudah akan tetapi membutuhkan keputusan suami untuk menjatuhkan talak. Seandainya suami tidak mau untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak dapat terjadi. Perlu diingat bahwa agama islam melarang perempuan untuk meminta diceraikan tanpa alasan mendesak yang dilegalkan oleh syariat.
Rasulullah SAW bersabda:
قال رسول الله أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة
Artinya: “Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s) maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga,’” (HR Abu Dawud).
Syekh Abdurrauf al-Munawi berkomentar “Maksud dari lafal al-Ba’s (البأس) dalam hadits ini adalah keadaan mendesak yang memaksanya menuju perceraian seperti kekhawatirannya (sang istri) tidak mampu memenuhi perintah Allah yang dibebankan kepadanya (sang istri) selama pernikahan,” (Al-Munawi Abdurrauf, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 2002 M], juz III, halaman 137).