PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan daftar hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani Kepala Negara pada 29 Januari 2024.
"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," demikian isi salah satu diktum Keppres tersebut, dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (31/1/2024).
Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
2. Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan sebagai Hari Raya/Hari Libur
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971