Disyaratkan Shaf Sholat Bersambung
Syekh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata: Yang tepat dalam masalah ini, jika ada jamaah di luar masjid ingin mengikuti imam yang berada di dalam masjid, shafnya disyaratkan bersambung. Jika shafnya tidak bersambung, sholat makmum tidaklah sah.
Misal di sekitar Masjidil Haram terdapat hotel-hotel, lalu terdapat ruangan yang dipersiapkan untuk sholat, mereka bisa melihat imam atau para makmum, baik pada seluruh sholat atau sebagian sholat. Maka menurut penulis Zaad Al-Mustaqni', sholat yang dilakukan itu sah.
Jika mereka mendengar iqamah, mereka bisa tetap di hotel mereka, lalu sholat bersama imam, maka tidak perlu menuju Masjidil Haram.
Namun, menurut pendapat yang kedua, sholat yang dilakukan tidaklah sah, karena shafnya tidak bersambung. Inilah pendapat yang lebih tepat. (Lihat Syarh Al-Mumti', 4:298)
Syekh Dr Amin bin Utsman dari Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman ditanya oleh penulis lewat pesan WhatsApp, lalu jawaban beliau mengenai masalah ini secara makna:
"Sholat bagi makmum di hotel sekitaran Masjidil Haram adalah sholat yang tidak sah. Ada beberapa alasan mengenai tidak sahnya, yaitu:
(1) Shaf tidak bersambung dengan jamaah di hotel, sholat makmum barulah sah jika shaf bersambung sampai ke hotel yang berdampingan dengan Masjidil Haram; (2) tidak bisa menghadap kiblat dengan tepat, (3) terpisah dengan bangunan dan jalan.
Dalam Madzhab Syafii, sholat makmum tersebut dari hotel yang dekat dengan Masjidil Haram tidaklah sah. Pendapat ini juga sama dengan Madzhab Hambali.
Namun dalam Madzhab Malikiyah menyatakan sah yang penting syaratnya adalah mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum.
Kesimpulan
Yang lebih hati-hati, berdasarkan penjelasan tersebut, jelas sekali ada perbedaan pendapat akan sah atau tidaknya dalam masalah ini. Ulama kontemporer pun berbeda pandangan sebagaimana ulama di masa silam.
"Saran kami, lebih aman tidak bermakmum dengan imam yang berbeda bangunan walaupun bisa mengetahui gerakan imam, demi selamat dari perselisihan para ulama yang ada," pungkas Ustadz Abduh.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)