APAKAH sah sholat di hotel tapi mengikuti imam Masjidil Haram? Alasannya biasanya karena jumlah orang yang berada di masjid suci tersebut membeludak pada musim haji atau umrah. Lalu untuk keselamatan bersama, diputuskan sholat di mushola atau kamar hotel dekat Masjidil Haram.
Dilansir Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan ada sejumlah pendapat terkait hukumnya sholat di hotel tapi mengikuti imam Masjidil Haram.
Dalam fatawa Darul Ifta' dijelaskan, para ulama telah menetapkan bahwa untuk mengikuti imam ada syarat dan ketentuan. Untuk mengikuti imam, makmum hendaklah mengetahui gerakan imam. Mengetahui imam ini bisa dengan (1) melihat, (2) mendengar. Ini jika ada dalam satu bangunan.
Namun jika imam dan makmum berada di bangunan berbeda, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada dua pendapat dalam hal ini:
Pendapat 1
Makmum mengikuti imam yang berbeda bangunan tidaklah sah. Inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama) dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dalam Madzhab Hambali.
Dari kalangan Hanafiyyah, Ibnu 'Abidin berkata, "Jika berbeda tempat, maka ada halangan untuk mengikuti imam walaupun tanpa ada kesamaran. Kalau ada kesamaran, tidak sah mengikuti imam walaupun satu tempat." (Radd Al-Muhtaar, 1:588)
Dari kalangan Syafiiyyah, dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan, "Jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, sah mengikuti imam walaupun jarak antara imam dan makmum itu jauh di dalam bangunan tersebut. Jika terhalang pintu, maka tidak disebut berada dalam satu tempat. Jika tidak ada jendela pada pintu tadi atau tidak ada lubang sesuai adat, maka walau satu masjid tidak disebut bersatu."
Adapun dalam Madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat. Dalam kitab Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, "Jika antara imam dan makmum ada penghalang yang menghalangi terlihatnya imam atau berada di belakang penghalang tadi, Ibnu Hamid mengatakan ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak sah makmum mengikuti imam dalam kondisi tersebut. Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi karena Aisyah berkata kepada para wanita yang sholat di kamarnya: 'Kalian tidak bisa sholat mengikuti imam jika hanya dari kamar karena ada penghalang.' Karena seperti itu tidak mungkin mengikuti imam secara umum."
Pendapat 2
Sholat makmum yang mengikuti imam walau berbeda bangunan tetap sah. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat dalam Madzhab Imam Ahmad.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3:45) mengatakan bahwa bermakmum dengan imam yang terhalangi sesuatu tetap sah. Selama mampu untuk mengikuti imam, maka tidak masalah walaupun tidak melihatnya secara langsung.
Hal ini disamakan dengan keadaan orang buta yang sholat. Asalnya yang penting mengetahui keadaan imam, bisa dengan mendengarkan takbir. Seperti itu dianggap sama seperti menyaksikan langsung.
Hal ini berlaku untuk makmum yang sholat di dalam masjid atau di luar masjid. Al-Qadhi memilih pendapat, hanya sah untuk yang di dalam masjid, tidak untuk di luar masjid.