Ketiga, data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah. Keempat, data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.
Kelima, data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
"Hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama/pemangku kepentingan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah," bebernya.
"Meski bukan asesmen komprehensif, setidaknya hasilnya bisa menjadi sebuah titik tolak untuk menentukan apa dan bagaimana tindakan selanjutnya," imbuhnya.
(Hantoro)