INILAH 7 syarat wajib puasa Ramadhan yang sangat penting diketahui umat manusia. Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari makan dan minum atau berbicara.
Perintah puasa sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang Maryam:
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah." (QS Maryam: 26)
Maksud berpuasa yang dilakukan Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat:
فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
"Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini." (QS Maryam: 26)
Sedangkan secara istilah, puasa adalah:
إِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ بِشَرَائِطَ
"Menahan hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat tertentu." (Lihat Kifayah Al-Akhyar, halaman 248)
Dalil kewajiban puasa sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah: 183). Kata "kutiba" dalam ayat tersebut berarti diwajibkan.
Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Berikut ini penjelasan syarat wajib puasa Ramadhan, sebagaimana dijelaskan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc, dikutip dari Rumaysho.com:
1. Islam
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam. Berarti puasa tidak diwajibkan bagi orang kafir, artinya mereka tidak dituntut di dunia untuk berpuasa, namun di akhirat dihukum karena kekafirannya.
Di antara dalil umat Islam wajib puasa Ramadhan salah satunya dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan sholat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR Bukhari nomor 8 dan Muslim: 16, dari 'Abdullah bin 'Umar)
2. Baligh
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan oleh umat Islam yang sudah baligh atau dewasa. Anak kecil belum diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan, tapi orangtua tetap harus mengajarkannya.
Diterangkan dalam hadits dari Rabi binti Mu'awwid radhiyallahu 'anha, ia berkata:
أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari 'Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, 'Barang siapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barang siapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.' Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa." (HR Bukhari nomor 1960 dan Muslim: 1136)