Apakah Gaji Rp5 Juta Kena Zakat?

Hantoro, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 18:18 WIB
Ilustrasi hukum gaji dan zakat. (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

APAKAH gaji Rp5 juta kena zakat? Para ulama berdasarkan dalil-dalil Alquran dan sunnah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam telah mengumpulkan syarat-syarat wajibnya zakat.

Di antaranya sampai 1 nishob dan berlalu 1 tahun (haul) untuk sebagian harta yaitu uang. Sementara gaji adalah uang, maka zakatnya adalah zakat uang, persyaratannya: (1) Sampai 1 nishob dan (2) berlalu 1 tahun (haul).

Pakar ekonomi syariah Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA menyatakan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) belum sampai 1 nishob menurut pendapat yang kuat. Karena ada khilaf para ulama, apakah dia dihitung uang itu dengan emas atau perak.

"Dihitung dengan perak sebanyak 595 gram perak, yaitu 200 dirham, 1 dirham itu sekitar 2,75 gram dikali dengan 200, ya hampir 2,79 gram ya hampir sekitar 6 ons, 6 ons untuk ukuran sekarang mungkin saja sampai Rp5.000.000 (lima juta rupiah) ini. Ini menurut sebagian pendapat ulama dari Mazhab Hanabilah, yaitu diukur nishob-nya dengan ahazzu lil fuqoro' (artinya: Yang lebih menguntungkan para fakir miskin," jelasnya, dikutip dari laman Bimbingan Islam, Senin (18/3/2024).

Ia melanjutkan, tapi banyak ulama muassirin dan pendapat ini dikuatkan oleh Baitul Mal Wattamwil di Kuwait berdasarkan muktamar internasional bahwa yang dipilih untuk nishob adalah ukuran emas karena emas relatif lebih stabil dibandingkan perak.

"Tapi kalau umpamanya memilih pendapat yang mengatakan dengan perak, ukur, saya kira Rp5.000.000 (lima juta rupiah) mungkin sampai. Karena, perkirakanlah, tanya kepada ahlinya berapa harga perak 1 gram, bila sampai maka keluarkan zakatnya berdasarkan pendapat ini, (dengan syarat) tetapi juga harus menunggu 1 haul (1 tahun)," papar Ustadz Erwandi. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya