Apakah Merokok dan Mengisap Vape Bisa Membatalkan Puasa?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2024 12:20 WIB
Ilustrasi merokok dan mengisap vape membatalkan puasa Ramadhan. (Foto: Shutterstock)
Share :

APAKAH merokok dan mengisap vape bisa membatalkan puasa? Di Indonesia banyak ditemui orang merokok dan mengonsumsi vape (rokok elektrik) dalam kehidupan sehari-hari.

Rokok mengandung nikotin, tar, dan karbon monoksida. Zat-zat ini dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti paru-paru, jantung, hingga pembuluh darah. Paparan nikotin membuat penikmatnya mengalami kecanduan.

Memasuki bulan Ramadhan, para perokok harus membatasi jumlah rokok yang diisap. Pasalnya, rokok dapat membatalkan puasa.

Dilansir Konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan rokok termasuk benda yang haram dikonsumsi. Tentang hukum haramnya tidak diragukan lagi.

Orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal. Alasannya, asap rokok mengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai perut dan lambung. 

Para ulama mengistilahkan merokok dengan "syurbud dukhan" (minum asap). Mereka menyebutnya dengan "syurbun" (minum).

Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. 

Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, maka puasanya batal.

Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, nomor 203 dan 204)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya