Berdasarkan kitab tersebut dapat disimpulkan bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena termasuk 'ain. Rokok membatalkan puasa hanya jika mengisapnya dalam keadaan sengaja.
Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab Nihayatuz Zain dari Syekh Nawawi al-Banteni:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: "Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)." (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)
Itulah uraian lengkap penyebab merokok membatalkan puasa Ramadhan. Allahu a'lam.
(Hantoro)