BERAPA nominal zakat fitrah 2024? Ini syarat dan ketentuan dari BAZNAS. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayar setiap Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampai Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," jelas Ketua BAZNAS RI Profesor Dr KH Noor Achmad MA, dikutip dari Baznas.go.id, Selasa (2/4/2024).
Ia menyatakan keputusan tersebut mungkin memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat serta sesuai ketentuan syariat Islam.
"Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," ungkap Kiai Noor.
Meski demikian, ia menyampaikan bagi umat Islam yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar dalam ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Dia menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.
"BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," terangnya.
Kedelapan golongan penerima zakat itu adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau golongan yang berutang, fi Sabilillah atau golongan yang berjuang di jalan Allah Ta'ala, dan ibnu sabil atau musafir.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)