BACAAN doa, niat, dan tata cara zakat fitrah. Zakat fitrah atau zakat fithri adalah sedekah yang wajib ditunaikan oleh semua Muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan 1 sho' kurma atau 1 sho' gandum bagi setiap Muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Dibayar sebelum Sholat Idul Fitri.
Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan 1 sho' kurma atau 1 sho' gandum bagi setiap Muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan Sholat Id." (HR Bukhari nomor 1503 dan Muslim: 984)
Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju, dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitrah yakni 1 sho' dari semua bentuk zakat fitrah, kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis). sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho'.
Satu sho' dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang. Ukuran 1 sho' jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekira 3 kilogram.
Ulama lainnya mengatakan bahwa 1 sho' kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fitrah dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah.
Doa Zakat Fitrah
Dikutip dari Almanhaj.or.id, diriwayatkan dari 'Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى.
Artinya: "Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun berdoa (yang artinya), 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.' Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa, 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa'." (HR Bukhari: Kitab Az-Zakaah, bab Shalaatil Imaam wa Du'aa-ihi li Shaahibish Shadaqah wa Qaulih)
Diriwayatkan oleh An-Nasa'i, dari Wa'il bin Hujr Radhiyallahu anhu, beliau berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdoa untuk seseorang yang memberikan unta yang bagus sebagai pembayaran zakat:
اَللّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ، وَفِي إِبِلِهِ.
'Ya Allah, berikanlah keberkahan untuk dirinya dan unta-untanya'." (HR An-Nasa'i: Kitab Az-Zakaah, bab Al-Jam'i bainal Mutafarriq wat Tafriiq ba-inal Mujtama' (V/30, nomor 2458))
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Sunnah hukumnya bagi seorang imam –ketika mengambil zakat– untuk berdoa bagi orang yang membayar zakat, dengan mengucapkan:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
'Semoga Allah memberikan ganjaran atas apa yang engkau berikan dan memberikan keberkahan atas apa yang engkau sisakan'." (HR Ibnu Majah)