Mengapa Gelar Haji Tidak Ada di Arab Saudi?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 24 April 2024 15:24 WIB
Ilustrasi penyebab gelar haji tidak ada di Arab Saudi. (Foto: Okezone)
Share :

MENGAPA gelar haji tidak ada di Arab Saudi? Gelar haji atau hajah ternyata hanya ada di Indonesia. Ini disematkan kepada orang-orang yang pernah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah. Secara otomatis di depan nama mereka akan disematkan gelar haji untuk laki-laki dan hajah untuk perempuan. 

Sementara di Arab Saudi maupun negara belahan dunia mana pun ketika seseorang pulang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah tidak ada yang menambahkan gelar haji (H) atau hajah (Hj) tersebut.

Sejarah Gelar Haji di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata haji bermakna Rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kabah pada bulan haji (Dzulhijjah) dan mengerjakan amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.

Secara bahasa, haji memiliki makna menziarahi atau mengunjungi. Oleh karena itu, istilah ini digunakan untuk orang-orang yang akan menunaikan ibadah haji, bukan untuk mereka yang telah selesai menunaikan ibadah haji. 

Bila ada seseorang pulang dari menunaikan ibadah haji, sebenarnya sematan haji baginya sudah tuntas sebab tidak lagi dalam proses berziarah. Hanya saja di Indonesia gelar haji dan hajah masih tetap melekat.

Orang-orang yang telah selesai melaksanakan ibadah haji mendapat gelar tambahan haji. Meski begitu, sebagian orang memandang hal tersebut tidak baik, sebab bisa menimbulkan sikap riya', pamer, sehingga bisa merusak nilai ibadahnya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sebagian lainnya beralasan pemakaian gelar haji atau hajjah untuk mengingat susahnya menempuh perjalanan pergi pulang dari Indonesia ke Tanah Suci Makkah. Sehingga, dipakailah gelar haji atau hajjah sebagai tanda perjuangan untuk menunaikan ibadah.

Berdasarkan penjelasan arkeolog Islam Nusantara, Agus Sunyoto, gelar haji di Indonesia mulai muncul sejak tahun 1916. Gelar haji sebenarnya merupakan pemberian Kolonial Belanda.

Pada zaman penjajahan tersebut, Belanda sangat membatasi gerak-gerik kaum Muslimin dalam berdakwah. Segala sesuatu yang berhubungan dengan penyebaran agama Islam terlebih dahulu harus mendapat izin dari pihak Pemerintah Belanda.

Belanda sangat khawatir akan menimbulkan rasa persaudaraan dan persatuan di kalangan rakyat pribumi yang berujung menimbulkan pemberontakan. Maka itu, segala jenis peribadahan sangat dibatasi, termasuk ibadah haji.

Bahkan, Belanda sangat berhati-hati untuk ibadah haji, lantaran ketika itu mayoritas orang yang pergi menunaikan ibadah haji, saat pulang kembali ke Tanah Air Indonesia akan melakukan perubahan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya