Ini Hukum Sholat Jumat bagi Wanita, Apakah Wajib?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 10:32 WIB
Ilustrasi hukum Sholat Jumat bagi wanita Muslim. (Foto: Shutterstock)
Share :

HUKUM Sholat Jumat bagi wanita dibahas Okezone Muslim dalam artikel berikut. Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan bahwa terkait hukum Sholat Jumat bagi wanita Muslim, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Pertama, seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah, para ulama sepakat bahwa wanita Muslim tidak wajib melaksanakan Sholat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apa pun.

Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:

وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء

"Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita." (Al Ijma' nomor 52)

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali empat orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit." (HR Abu Dawud nomor 1067 dan dishahihkan Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327)

Ustadz Ammi menjelaskan, di antara hikmah wanita tidak wajib Sholat Jumat adalah agar mereka tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga, menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai' Ash-Shanai', 1:258) 

Kedua, wanita boleh menghadiri jumatan. Jika ada wanita yang menjaga adab Islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan Sholat Jumat dengan adab-adab Islami pula.

Cara yang dia lakukan sama persis dengan Jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki. Artinya, dia wajib mendengarkan khotbah dengan saksama, tidak boleh mengobrol dengan temannya, dan sholat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan Jumatan yang dikenal.

Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma' mengatakan:

وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن

"Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemudian dia sholat bersama imam, maka itu sudah sah baginya." (Al Ijma' nomor 53)

"Maksud Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan Sholat Zuhur karena telah melaksanakan Jumatan," papar Ustadz Ammi Nur Baits.

Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan:

ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء كن يصلين مع النبي صلى الله عليه وسلم في الجماعة

"Hanya saja Jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka sholat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh sholat jamaah, pen). Dulu para wanita sholat berjamaah bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam." (Al-Mughni, 2:243) 

Ketiga, Sholat Jumat sendirian di rumah tidak sah. Para ulama sepakat bahwa Jumatan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, Jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadits yang telah disebutkan sebelumnya:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ

"Jumatan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, untuk dilakukan secara berjamaah …"

Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa jumatan. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan jumatan. Ada yang mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.

"Lebih dari itu, Jumatan juga tidak boleh dilakukan antar-jamaah wanita. Karena pelaksanaan Jumatan bagi wanita hanya mengikuti Jumatan yang diadakan kaum Muslimin laki-laki di masyarakat tersebut. Mereka berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan sholat, mendengarkan khotbah, dan melakukan banyak syiar Islam di sana. Itu semua tidak mungkin dilakukan oleh wanita," ungkap Ustadz Ammi Nur Baits.

Oleh karena itu, jika wanita tidak Jumatan di masjid maka dia Sholat Zuhur di rumah.

Lajnah Daimah memfatwakan:

إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة

"Jika wanita Sholat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu Sholat Zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan Sholat Zuhur di hari itu (setelah Jumatan). Namun jika dia sholat sendirian maka tidak ada kewajiban sholat baginya, kecuali Sholat Zuhur, dan dia tidak boleh Sholat Jumat (2 rakaat, pen)." (Majmu' Fatawa, 7:337) 

Keempat, yang lebih afdhal, wanita Sholat Zuhur di rumah dan tidak ikut Jumatan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن

"Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka." (HR Abu Dawud nomor 567 dan dishahihkan Syekh Al Albani)

Demikianlah ulasan mengenai hukum Sholat Jumat bagi wanita Muslim. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya