Ini Hukumnya Membatalkan Puasa Qadha Ramadhan

Hantoro, Jurnalis
Senin 06 Mei 2024 17:06 WIB
Ilustrasi hukum membatalkan puasa qadha Ramadhan. (Foto: Freepik)
Share :

Adapun udzur yang membolehkan seseorang membatalkan puasa qadha Ramadhan sama dengan udzur yang membolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan, di antaranya:

1. Sakit keras yang bisa bertambah parah jika digunakan untuk puasa atau tertunda penyembuhannya.

2. Safar yang membolehkan seseorang mengqashar sholatnya.

3. Hamil atau menyusui.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya