Bagaimana Hukum Haji Tanpa Visa Haji?

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2024 16:01 WIB
Ilustrasi hukum berangkat haji tanpa visa haji. (Foto: Okezone)
Share :

BAGAIMANA hukum haji tanpa visa haji? Kementerian Agama Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah mengingatkan para calon jamaah agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non-haji. 

Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji," imbau Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Ahad 5 Mei 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.

Dia menerangkan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diadakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia 241.000 jamaah yang terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Adapun PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

"Saudi tahun ini makin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," ungkapnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya