KEMENTERIAN Agama mengingatkan kembali bahwa visa umrah musim ini atau 1445 Hijriah akan berakhir pada 15 Dzulqa'dah atau bertepatan 23 Mei 2024 Masehi. Hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga visa umrah tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.
"Visa umrah tidak bisa digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji," kata Widi Dwinanda dari Media Center Haji dalam kanal YouTube Kemenag, Rabu 15 Mei 2024.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sebagaimana kebijakan Pemerintah Arab Saudi, jamaah umrah asal Indonesia diimbau segera pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis. Pasalnya, visa umrah tersebut hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
"Visa umrah musim 1445 H hanya bisa digunakan hingga 15 Dzulqa'dah atau bertepatan pada 23 Mei 2024. Jamaah umrah agar mematuhi ketentuan ini dan kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa," ucapnya.