Ia melanjutkan, larangan mengenakan pakaian tersebut berlaku ketika orang itu berniat ihram untuk haji atau umrah sampai tahalul. Adapun jika sekadar memakai pakaian ihram akan tetapi belum berniat ihram maka larangan ini belum berlaku.
"Demikian pula ketika sudah tahalul maka dia sudah terbebas dari larangan itu meskipun masih memakai pakaian ihram. Jadi, beda antara berniat ihram dan memakai pakaian ihram. Wallahu a'lam," pungkas Ustadz Abdullah Roy.
(Hantoro)