Lebih lanjut ia menjelaskan larangan keras yang perlu diperhatikan oleh para jamaah di area Masjidil Haram seperti membentangkan spanduk untuk berfoto bersama, swafoto di depan Kabah dengan benda-beda yang menyerupai hewan atau manusia, seperti wayang atau sejenisnya.
Bagi jamaah haji yang melanggar aturan tersebut tentunya bisa mendapat sanksi hukum dari otoritas keamanan setempat. Maka itulah, petugas kembali mengingatkan jamaah tetap fokus beribadah di Tanah Suci dan tidak melakukan hal-hal lain secara berlebihan.
Hukum berfoto di depan Kakbah atau tempat-tempat ibadah lainnya juga memiliki beberapa kemungkinan:
1. Mubah atau boleh
Hukum mubah atau boleh tersebut merupakan hukum asal dari berfoto. Termasuk berswafoto di depan Kakbah, hukumnya boleh selagi tidak berpotensi merusak nilai dari ibadah di dalamnya.
Kata "merusak" ini mencakup ibadah orang yang melakukan foto dengan meninggalkan khidmat beribadah juga merusak ibadah orang lain dengan mengganggu mereka.
Sebab sejatinya berkumpulnya seluruh Muslim dunia di Tanah Suci hendak melaksanakan haji dan fokus beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh karena itu, alangkah baiknya setiap jamaah haji menjaga ibadahnya sendiri dan orang lain.