Menyikapi hal ini, PPIH mengimbau jamaah haji untuk menggunakan visa resmi haji.
"Sekali lagi kami mengimbau agar warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," ujarnya mengingatkan.
Ia juga menjelaskan banyak sanksi yang akan diberikan kepada jamaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp42 juta.
Sanksi lainnya, jamaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh Kepolisian Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun," tegasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)