APAKAH jamaah haji perempuan yang haid tetap wajib melaksanakan ibadah puncak wukuf di Arafah? Konsultan ibadah Daerah Kerja Makkah Profesor Siti Mahmudah mengatakan Perempuan yang ingin berhaji harus mengikuti wukuf di Padang Arafah, termasuk bagi mereka yang sedang dalam keadaan haid atau menstruasi.
"Perempuan tetap wajib berangkat ke Arafah dengan niat umrah haji walaupun dalam keadaan sedang haid. Ingat, haji adalah Arafah, maka tidak sah bila pada 9 Dzulhijjah tidak hadir di Arafah," katanya saat manasik bagi petugas haji perempuan di Sektor 7 Makkah, Sabtu 9 Juni 2024.
"Karena haid tidak menjadi penghalang bagi perempuan untuk berhaji. Hajinya tetap sah, dan tidak mengurangi kemabrurannya," jelasnya seperti dikutip dari Kemenag.go.id.
Ketika Aisyah haid saat haji, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
"Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Kakbah hingga engkau suci." (HR Bukhari nomor 305 dan Muslim: 1211)
Sementara untuk melakukan rukun haji thawaf ifadhah bagi perempuan yang sedang haid agar menunggu sampai suci jika masih punya waktu untuk tinggal lama di Kota Makkah.
"Jika tidak punya waktu lagi, amati apakah ada masa jeda suci. Jika dia tidak melihat darah haid, segera mandi, lalu memakai pembalut yang rapat dan menjaga dari tetesan darah, kemudian melaksanakan thawaf ifadhah dan sai," imbuhnya.
Apabila setelah itu dia masih mendapati darah haid, thawafnya sudah sah. "Namun jika menjelang pulang masih haid dan harus segera kembali ke Indonesia, maka boleh melakukan Thawaf Ifadah dengan menjaga darah haidnya menggunakan pembalut yang aman," ungkapnya.
Hal tersebut mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah, thawafnya sah dan tidak dikenakan dam (denda).
Ia melanjutkan, bagi mereka yang akan meninggalkan Makkah masih dalam keadaan haid tidak perlu melakukan thawaf wada'.
"Cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidil Haram untuk pamit pulang dari rumah Allah sebagai tamu Allah," paparnya.
Dalam manasik tersebut, Profesor Siti Mahmudah juga mengingatkan syarat sah umrah haji, yaitu niat umrah haji dengan cukup miqat dari hotel, menjaga larangan umrah haji sampai berhasil tahalul awal setelah berhasil melontar jumrah Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijkah dan lebih afdal tahalul tsani setelah berhasil lontar jumrah di hari tasyrik pada tanggal 11–12 Dzulhijjah dan thawaf ifadhah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)