Apabila setelah itu dia masih mendapati darah haid, thawafnya sudah sah. "Namun jika menjelang pulang masih haid dan harus segera kembali ke Indonesia, maka boleh melakukan Thawaf Ifadah dengan menjaga darah haidnya menggunakan pembalut yang aman," ungkapnya.
Hal tersebut mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah, thawafnya sah dan tidak dikenakan dam (denda).
Ia melanjutkan, bagi mereka yang akan meninggalkan Makkah masih dalam keadaan haid tidak perlu melakukan thawaf wada'.
"Cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidil Haram untuk pamit pulang dari rumah Allah sebagai tamu Allah," paparnya.
Dalam manasik tersebut, Profesor Siti Mahmudah juga mengingatkan syarat sah umrah haji, yaitu niat umrah haji dengan cukup miqat dari hotel, menjaga larangan umrah haji sampai berhasil tahalul awal setelah berhasil melontar jumrah Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijkah dan lebih afdal tahalul tsani setelah berhasil lontar jumrah di hari tasyrik pada tanggal 11–12 Dzulhijjah dan thawaf ifadhah.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)