BERAPA dam jamaah haji 2024? Kementerian Agama (Kemenag) pun membeberkannya secara lengkap. Sangat penting diketahui.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan surat edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau syariah compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," jelasnya di Jakarta, Ahad 2 Juni 2024, dilansir Kemenag.go.id.
"Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah dan petugas haji," tambahnya.