APAKAH umrah wajib atau sunnah? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan terkait hukum ibadah umrah ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama.
Ia menerangkan, ulama Malikiyah dan kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa umrah itu sunnah muakkad, yakni umrah sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa umrah itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.
"Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi'i, juga menjadi pendapat ulama Hambali, umrah itu wajib sekali seumur hidup," jelasnya, seperti dikutip dari laman Rumaysho, Kamis (27/6/2024).
Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk Tanah Suci Makkah karena rukun-rukun umrah yang paling utama adalah tawaf keliling Kakbah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi bagi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa umrah itu hukumnya sunnah dengan dalil:
حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل » .
Hadits Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai umrah, wajib ataukah sunnah? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Tidak. Jika engkau berumrah maka itu afdhol." (HR Tirmidzi nomor 931, sanad hadits ini dho'if sebagaimana kata Syekh Al Albani)
وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع » .
Hadits Tholhah bin 'Ubaidillah radhiyallahu 'anhu, "Haji itu jihad dan umrah itu tathowwu' (dianjurkan)." (HR Ibnu Majah nomor 2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syekh Al Albani)