Jika wanita saja diwajibkan umrah karena itu adalah jihad bagi wanita Muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, umrah itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu'akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho'if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umrah.
"Namun perlu diketahui bahwa ibadah umrah ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu' atau qiran. Karena dalam haji tamattu' dan haji qiran sudah ada umrah di dalamnya. Wallahu a'lam," pungkasnya.
(Hantoro)