APAKAH umrah wajib atau sunnah? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan terkait hukum ibadah umrah ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama.
Ia menerangkan, ulama Malikiyah dan kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa umrah itu sunnah muakkad, yakni umrah sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa umrah itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.
"Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi'i, juga menjadi pendapat ulama Hambali, umrah itu wajib sekali seumur hidup," jelasnya, seperti dikutip dari laman Rumaysho, Kamis (27/6/2024).
Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk Tanah Suci Makkah karena rukun-rukun umrah yang paling utama adalah tawaf keliling Kakbah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi bagi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa umrah itu hukumnya sunnah dengan dalil:
حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل » .
Hadits Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai umrah, wajib ataukah sunnah? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Tidak. Jika engkau berumrah maka itu afdhol." (HR Tirmidzi nomor 931, sanad hadits ini dho'if sebagaimana kata Syekh Al Albani)
وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع » .
Hadits Tholhah bin 'Ubaidillah radhiyallahu 'anhu, "Haji itu jihad dan umrah itu tathowwu' (dianjurkan)." (HR Ibnu Majah nomor 2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syekh Al Albani)
Sedangkan ulama Syafi'iyah dan Hambali berpendapat bahwa umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut ini:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS Al Baqarah: 196)
Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umrah.
Juga dalil lainnya adalah:
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .
Dengan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan umrah." (HR Ibnu Majah nomor 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syekh Al Albani)
Jika wanita saja diwajibkan umrah karena itu adalah jihad bagi wanita Muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, umrah itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu'akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho'if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umrah.
"Namun perlu diketahui bahwa ibadah umrah ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu' atau qiran. Karena dalam haji tamattu' dan haji qiran sudah ada umrah di dalamnya. Wallahu a'lam," pungkasnya.
(Hantoro)