Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Dukung Desakan MUI Soal Hukuman Tegas bagi Pelaku LGBT

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 14 Juni 2026 |13:36 WIB
Kemenag Dukung Desakan MUI Soal Hukuman Tegas bagi Pelaku LGBT
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad.
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kemenag menilai langkah ini krusial sebagai upaya bersama dalam mengawal dan menjaga akidah umat Islam di Indonesia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa kekhawatiran yang disampaikan oleh MUI sangat beralasan. Berdasarkan hasil pemantauan pihak Kemenag, pergerakan kelompok LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan tren yang semakin terbuka dan masif.

"LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat," ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya dari laman resmi MUI, dikutip Minggu (14/6/2026).

Merespons desakan MUI agar regulasi sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis diperketat, Abu Rokhmad menilai aspirasi tersebut berada di koridor yang tepat. Menurutnya, menyuarakan arah kebijakan moral masyarakat merupakan hak serta kewenangan penuh dari ulama. Kemenag pun memposisikan MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara.

"Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi," kata Abu.

"Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam," lanjutnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement