Sebagaimana dikutip dari Kemenag.go.id, ada beberapa tahap mendaftar haji plus, yakni:
1. Calon jamaah haji datang dan mendaftar ke PIHK.
2. PIHK memberi tanda bukti registrasi.
3. Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH.
4. BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jamaah haji yang berisi nomor validasi.
5. Calon jamaah haji membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke Kanwil Kemenag Provinsi.
6. Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi nomor porsi.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)