Ini Hukumnya Hanya Melaksanakan Puasa Asyura pada bulan Muharram

Hantoro, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 18:16 WIB
Ilustrasi hukumnya hanya melaksanakan puasa Asyura pada bulan Muharram. (Foto: Shutterstock)
Share :

INI hukumnya hanya melaksanakan puasa Asyura pada bulan Muharram. Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan bahwa sebagian ulama berpendapat puasa Asyura tanggal 10 Muharram saja hukumnya makruh.

Alasannya, jelas dia, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam berencana untuk puasa tanggal 9 Muharram (Tasua) pada tahun berikutnya dengan tujuan menyelisihi cara puasa orang Yahudi. Ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Abu Hanifah, dan yang dikuatkan Syekh Ibn Baz rahimahumullah.

"Sementara itu, ulama yang lain berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 saja tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dalam rangka melaksanakan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Insya Allah, inilah pendapat yang lebih kuat," terang Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (16/7/2024).

Ulama besar Syaikhul Islam ibnu Taimiyah mengatakan:

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَلا يُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ ..

"Puasa hari Asyura bisa menjadi kaffarah (penebus dosa) selama setahun, dan tidak dimakruhkan melaksanakan puasa asyura saja." (Lihat kitab Al-Fatawa al-Kubra, 5:378) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya