3. Hukum tawaf anak kecil
Jika seseorang melakukan tawaf dan bersamanya ada anak kecil yang dalam keadaan ihram ikut bertawaf, maka yang bertawaf dan anak kecil yang digendong tawafnya sah. Hukum sai sama dengan tawaf.
4. Berlaku hukum haji bagi anak kecil
Anak kecil yang mengikuti haji berlaku baginya hukum berhaji. Wali yang nantinya mengihramkan anak kecil yang belum tamyiz. Adapun anak kecil yang sudah tamyiz diizinkan oleh wali untuk ihram.
Jika ia berihram tanpa izin wali atau wali berihram darinya, maka tidaklah sah menurut pendapat al-ashah (pendapat terkuat dan terdapat ikhtilaf yang kuat). Adapun cara walinya (ayah, kakek, yang diberi wasiat, atau yang ditunjuk qadhi) untuk mengihramkan anak yang belum tamyiz adalah dengan ucapan: Ja'altuhu laka muhriman (aku jadikan baginya ihram untukmu).
5. Wanita boleh minta fatwa laki-laki
Wanita boleh saja meminta fatwa kepada laki-laki bukan mahram asalkan tidak dengan suara lembut yang menimbulkan godaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Quran Surat Al Ahzab Ayat 32)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)