Hadits tersebut menjadi dalil bagi umat Islam dalam kewajibannya menjalankan ibadah haji bagi yang mampu hanya sekali seumur hidup. Jika Muslimin menjalankan ibadah haji lebih dari itu, maka haji tersebut dihukumi sunnah.
Itulah penjelasan ringkas mengenai alasan ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)