KENAPA haji hanya wajib sekali? Haji adalah salah satu dari lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup.
Namun berbeda dengan ibadah lainnya seperti sholat, puasa, dan zakat yang dilakukan secara rutin; haji hanya diwajibkan sekali. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam hanya melaksanakan haji sekali setelah kewajiban haji ditetapkan, yaitu pada haji wada.
Dilansir Muslim.or.id, dijelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata dalam khutbahnya, 'Allah telah mewajibkan haji atasmu.' Maka Al Aqro' bin Haabis berdiri dan bertanya, 'Apakah haji wajib setiap tahun ya Rasulullah?' Rasul menjawab, 'Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah'."
(HR Abu Dawud nomor 1721, Ibnu Majah: 2886, An-Nasa'i: 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan hadits ini shahih)