APAKAH orang bertato boleh umrah dan haji? Dalam Islam, membuat tato pada tubuh hukumnya haram. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang melaknat orang yang mentato dan yang meminta dibuatkan tato.
Hal yang sama tertuang dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Artinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan minta ditato, yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya, serta yang meregangkan giginya untuk mempercantik diri, wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah." (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, penting untuk dicatat bahwa memiliki tato tidak serta merta menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah umrah atau haji.
Menurut beberapa ulama, wudhu seseorang masih dianggap sah meski di anggota tubuhnya yang terkena air terdapat tato.
Jika diperhatikan, tato merupakan tinta yang berada di dalam lapisan kulit, bukan di luar kulit, sehingga tidak menghalangi air untuk mengenai kulit saat berwudhu.
Oleh karena itu, seseorang yang memiliki tato masih bisa melaksanakan wudhu dengan sah, yang merupakan salah satu syarat sahnya ibadah umrah dan haji.
Meski begitu, sangat dianjurkan bagi kaum Muslim yang memiliki tato untuk segera menghapus tatonya.
Ibnu Hajar Al 'Asqalani dalam kitabnya "Fathul Bari" menjelaskan bahwa tempat yang ditato darahnya tertahan di kulit dan dianggap sebagai najis. Maka itu, tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit.
Jika ada kekhawatiran bahwa menghilangkan tato dapat menyebabkan kerusakan, cacat, atau hilangnya fungsi bagian tubuh yang ditato; maka tato tersebut boleh tidak dihapus. Dalam situasi seperti ini cukup dengan bertobat untuk menghapus dosanya. (Ibnu Hajar Al 'Asqalani, Fathul Bari, Darul Fikr, juz 11, halaman 567)
Itulah uraian ringkas mengenai hukumnya orang bertato menunaikan ibadah umrah dan haji di Tanah Suci. Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)